Informasi Layanan

Jadwal & Informasi Ujian

Informasi lengkap tentang jadwal ujian, lokasi, dan prosedur reschedule ujian di Universitas Terbuka Jambi

1. Pindah Lokasi Ujian Tatap Muka (UTM)

UTM hanya bisa dipindahkan lokasinya, bukan jadwalnya, karena ujian diadakan serentak oleh Universitas Terbuka seluruh Indonesia pada tanggal 13 dan 14 Desember 2025. Pengajuan dapat dilakukan mulai tanggal 10 - 30 November 2025 selama ketersediaan ruang dan kursi di tanggal yang dipilih tersedia.

Langkah-langkah pengajuan:

1

Siapkan Kartu Tanda Mahaiswa (KTM) dan Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU).

3

Anda akan diarahkan ke halaman Login Mahasiswa.

4

Masukkan NIM ( 9 angka, contoh: 012345678 ).

5

Masukkan Password angka tanggal lahir ( [tgl][bulan][tahun] contoh: 04091984 ).

6

Masukkan Angka hasil penjumlahan

7

Klik Sign In.

8

Klik Icon Menu garis III di sudut atas dan Pilih Menu Ajuan Perubahan UTM.

9

Pastikan mata kuliah UTM yang tertera sama dengan mata kuliah yang ada di Kartu Peserta Ujian Tatap Muka.

10

Apabila ada kesalahan di daftar mata kuliah ujian tatap muka yang dimaksud pada poin sebelumnya, silahkan klik tombol Perbaiki Mata Kuliah UTM di bawah daftar mata kuliah tersebut.

11

Setelah memastikan semua daftar mata kuliah UTM sesuai dengan KTPU yang didapat di MyUT, silahkan pilih kabupaten/kota tujuan numpang UTM.

12

Setelah memastikan semua kabupaten/kota tujuan numpang UTM, silahkan klik tombol selanjutnya.

13

Unggah surat permohonan numpang yang dibuat berupa file gambar, untuk melihat contoh Surat Permohonan silahkan klik tombol Lihat Contoh Surat Permohonan.

14

Baca kembali semua tulisan yang ada di tahapan Konfirmasi, apabila sudah benar semua silahkan klik tombol Yes.

15

Kembali ke halaman Utama dan pantau proses pengajuan.

16

Jika pengajuan sudah disetujui, silahkan Cetak Surat Hasil Pengajuan/Cetak KTPU Numpang UTM terbaru.

2. Pindah Jadwal Ujian Online (UO)

Perubahan Ujian UTM ke UO dan Perubahan jadwal UO dikenakan biaya Rp. 150.000,-/mata kuliah selain force majeure dan hanya bisa diajukan hingga 04 Januari 2026, sesuai ketersediaan lokasi & kursi di lokasi ujian. Pembayaran billing wajib diselesaikan maksimal 2 jam setelah diterbitkan. Syarat apabila terjadi force majeure, tidak berlaku untuk alasan non-formal atau tanpa dokumen pendukung.

Langkah-langkah pengajuan:

1

Siapkan Kartu Tanda Mahaiswa (KTM) dan Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU).

2

Pindah Jadwal Ujian Online (UO) dimulai tanggal: 10-11-2025 s.d. 04-01-2026.

3

Waktu konsultasi dimulai pukul: 09.00-12.00 WIB dan 13.00-16.00 WIB dilakukan secara Luring melalui pelma UT Jambi atau secara Daring.

4

Bergabunglah dalam sesi Zoom untuk berkonsultasi dengan petugas melalui link: https://sl.ut.ac.id/ReUO-Jambi.

5

Sampaikan keinginan Anda untuk pindah jadwal ujian UO kepada petugas.

6

Ikuti arahan dan instruksi yang diberikan selama sesi konsultasi.

7

Mahasiswa mengunduh kembali KTPUO di laman MyUT setelah melakukan pembayaran billing registrasi perubahan jadwal UO.

Informasi Tambahan

Tiap mata kuliah sudah ditentukan skema ujiannya dan tidak dapat diubah-ubah sesuai keinginan. Skema ujian ada 3:

  • Ujian Tatap Muka (UTM)
  • Ujian Online (UO)
  • Take Home Exam (THE)

Skema Ujian UTM difasilitasi pindah lokasi ujian saja, dengan jadwal yang tertera di KTPU (jadwal:hari/tanggal tidak dapat diubah). Skema Ujian UO difasilitasi jadwal/lokasi ujiannya melalui link yang tertera. Skema Ujian THE diberikan waktu 24 jam dengan waktu pengerjaan 6 jam. Silahkan tentukan waktu terbaik untuk mengerjakan Ujian THE.

Unduh Surat Edaran Pelaksanaan UAS dan UKT Semester 2025/2026 Ganjil (2025.2)

Force Majeure:

Hal-hal yang termasuk force majeure adalah bencana alam (gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, banjir besar, tanah longsor, badai, kebakaran hutan), bencana non-alam (wabah penyakit menular, kebakaran besar yang bukan akibat kelalaian), keadaan sosial politik (perang, huru-hara, kerusuhan masal, sabotase, pemogokan nasional atau gangguan sosial besar yang melumpuhkan kegiatan), dan kebijakan atau keputusan pemerintan berupa larangan bepergian, pembatasan kegiatan, atau keadaan darurat nasional yang menghalangi pelaksanaan ujian.

Kami harapkan semua mahasiswa dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.

Terima kasih.